
Kasus parah dan terlangka .
Terjadi penggrebekkan oleh tim gabungan Polres Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading.
Pimpinan AKBP . Nasriyadi kemarin malam sekitar pukul 20.30 wib di ruko Inkopal no.15 dan 16 tempat Fitnes Atlantis.
Indikasi banyak pasangan homo yang melaksanakan pesta sex, sebanyak 144 Pria yang sedang melakukan sex dan sekarang dalam proses pemindahan ke polres Jakarta Utara untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Untuk Penahanan sementara sebaiknya di pisah-pisah,karena dikhawatirkan akan melakukan pesta kedua di dalam tahanan.
Tetapi ada juga yang membela kaum gay yaitu Koalisi LSM dengan cara mengkritik tindakan polisi menggrebek kaum gay .
Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, Identitas, dan Seksual mendampingi warga yang diamankan polisi dalam penggerebekan pesta gay 'The Wild One' di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi dianggap melakukan tindakan sewenang-wenang dalam penggerebekan tersebut.
Koalisi ini terdiri dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICJR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Arus Pelangi. Isnur dari YLBHI menjelaskan proses setelah orang-orang tersebut diamankan.
Korban digerebek, ditangkap, dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota. Sesampai di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan," kata Isnur dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/5/2017).
Isnur menyebut orang-orang yang digerebek itu ditelanjangi dan dikonsentrasikan menjadi dua kelompok terpisah antara pengunjung dan staf. Mereka dibawa berpindah dari satu ruangan ke ruangan lain tanpa berpakaian.
"Meski telah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian setempat dengan memotret para korban dalam kondisi tidak berbusana dan menyebarkan foto tersebut," ucapnya.
"Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban," kata Isnur.
Koalisi menganggap penangkapan ini sebagai preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya. Isnur menyebut penangkapan di ranah paling privat ini bisa menjadi acuan untuk tindakan kekerasan lain yang bersifat publik.
Oleh sebab itu, Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan mengecam tindakan sewenang-wenang tersebut. Koalisi juga memberikan 3 tuntutan bagi kepolisian, yaitu
1. Tidak menyebarkan data peribadi korban karena ini adalah bentuk ancaman keamanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga negara.
2. Tidak menyebarluaskan foto dan/atau informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban.
3. Memberikan hak praduga tak bersalah bagi korban dan bila korban dinyatakan tidak bersalah untuk segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
0 comments:
Post a Comment