Sekedar Mengingatkan
INFO
Besok dimulai Operasi Simpatik , jangan tempel HP di dasboard motor, holder HP dicopot dulu.
Pasal 279 UU Lalu Lintas
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) .
Tips Aman Dari Operasi
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya.
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion,lampu,rem,klakson,speedo-
meter,knalpot,dan lainnya.
3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara.
4. Jangan mengunakan hp atau holder sambil mengemudi.
5. Plat nomor harus terpasang.
6. Ikuti petunjuk rambu-rambu lalu lintas dan traffic light.
Salam Satu Jiwa kebersamaan Harga Mati Rencana laks Ops Kepolisian Terpusat tahun 2017 akan di-
laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
A. Ops Bid Lantas
2. Ops Patuh Selama 14 hari mulai tanggal 9 s/d 22 Mei 2017
Dalam operasi kali ini polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Stan-
dar Nasional Indonesia.
Begitu juga dengan spion ,knalpot, ban , dan spesifikasi teknis lainnya.Juga surat kelengkapan
Kendaraan dan pengendara.
0 comments:
Post a Comment